SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang ayah berinisial BAW tega menyetubuhi anak tirinya SL (17). Pelaku yang berumur 57 tahun ini, sudah menyetubuhi korban berulang kali.
Dalam jumpa pers di Lobi Aula Jalaga Darma Pandhapa, Senin (11/4), Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pria yang merupakan warga Jember, Jawa Timur ini, diamankan di rumah mantan mertuanya di Lombok Tengah, NTB.
Kapolres menyampaikan korban mengatakan telah disetubuhi berulang kali sampai tak terhitung sudah berapa kali terjadi. Disebutkan, bapak tirinya ini, berulang kali menyetubuhi paksa dari Januari 2022 hingga Awal Maret 2022. “Setiap kali disetubuhi korban selalu dipaksa oleh bapak tirinya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono.
Dengan adanya laporan tersebut di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko beserta Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Fery Seputra, bergerak cepat untuk mengumpulkan saksi-saksi dan Informasi di TKP. “Ternyata pelaku telah melarikan diri ke NTB untuk bersembunyi, dengan berbekal informasi itu, tim kembali berangkat ke NTB untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil ditemukan di rumah mantan mertuanya. Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (Bagiarta/balipost)