MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas mendeportasi wanita asal Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3), Minggu (10/4) dini hari. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Senin (11/4), LN dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli menjelaskan bahwa sebelumnya 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.
Pada Desember 2021, SAN kmeninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja.
Namun setelah itu, suaminya tak kunjung kembali dengan alasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.
Setelah keuangan yang semakin menipis, 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari dan kepadanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
Dikatakan Jamaruli, LN saat itu belum memiliki biaya untuk membeli tiket pulang. Maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. (Miasa/balipost)