Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bertanya pada tersangka Narkoba di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa (12/4). Dari para tersangka, polisi mengamankan Narkoba lebih dari 35 kilogram. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait pengungkapan kasus narkoba senilai Rp 56 milar, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan pelaku yaitu Anak Agung Gede Oka Panji, Ketut Subagiastra dan Komang Suwana merupakan jaringan internasional. Pasalnya barang bukti diimpor dari China dan dipastikan dikirim lewat darat.

Kapolda juga membeber peran ketiga tersangka itu.  Subagiasta dan Suwana, menurut Kapolda Putu Jayan, Selasa (11/4), bertugas memecahkan ekstasi hingga jadi serbuk lalu dimasukan ke kapsul serta mengedarkan atau menjual barang narkotika tersebut ke warga negara asing yang memesannya. Mereka akan menyerahkan uang hasil jual beli narkotika ke bandarnya, Agung Panji.

Baca juga:  Ini, Tiga Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Baru

Sedangkan tersangka Agung Panji berperan menyediakan bahan, alat-alat pemecah ekstasi seperti dulang dan pengulekan serta menyiapkan tempat penyimpanan narkotika. Dia juga menerima hasil penjualan barang terlarang itu dari Subagiasta dan Suwana.

“Paket sabu dari China ini dikemas bungkus cokelat susu. Sasarannya warga negara asing,” tegas Irjen Putu Jayan.

Terkait salah satu pelaku merupakan anggota ormas, Kapolda asal Bangli ini mengatakan sesuai komitmen Polda Bali akan terus memerangi kejahatan, baik premanisme maupun kasus narkoba. “Kalau ada kelompok tertentu oknum ormas melakukan perbuatan tidak terpuji apalagi narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Hakim Tolak Eksepsi Eka Wiryastuti hingga Sejumlah Money Changer Bodong Ditutup
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *