Ilustrasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik tembakau gorila, terdakwa Gunggus Togar Manatar (24), Selasa (12/4) dituntut pidana penjara selama lima tahun.

JPU Triarta Kurniawan dari Kejari Badung menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam perkara tembakau gorila itu, pada diri terdakwa JPU mengajukan barang bukti 4,61 gram tembakau gorila.

Selain dituntut hukuman lima tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1,2 miliar. Jika tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Keracunan Massal di SDN 2 Abuan, Sekolah Diminta Pastikan Kebersihan Bahan Makanan

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi secara lisan. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga dia mohon meringanan hukuman. Di persidangan terungkap, terdakwa membeli tembakau gorila secara online seharga Rp 400 ribu.

Dalilnya, dia akan menggunakan sendiri untuk menambah stamina dan merilekkan diri. Dia membeli dan mengambilnya di seputaran Jalan Teuku Umar Barat. Setelah barang di tangan, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Mudu Taki III, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung. Nah saat pulang itulah terdakwa ditangkap petugas. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Hasil Rekap Sementara Pilpres di Bali, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Paslon Lainnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *