Pekerja mengemas minyak goreng curah. (BP/Dokumen Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kelangkaan minyak goreng mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Badung. Bahkan, para pedagang, khususnya di pasar tradisional yang ingin mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi diminta mendaftarkan diri.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana saat dikonfirmasi Jumat (15/4) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan CV Crystal selaku penyalur minyak goreng curah bersubsidi. “Jadi para pedagang di pasar tradisional yang bermaksud berjualan minyak goreng curah, dan mau mendapatkan harga subsidi kami sarankan mendaftar di CV Crystal,” ujarnya.

Baca juga:  Perluas Jangkauan, Asuransi Bisa Dibeli Secara Digital

Kendati demikian, pihaknya mengakui agen minyak goreng curah hingga saat ini belum bisa menyuplai minyak goreng. Sebab, minyak curah juga terkadang tak datang dari distributornya. “Meski minyak Goreng curah ada, tapi harus dibeli di penyalur dari agen minyak curah tersebut. Sehingga ini yang susah, otomatis di pasar tradisional pasti tidak ada. Karena itu saya sarankan untuk mendaftar,” katanya.

Menurutnya, pihaknya telah bersurat ke beberapa agen minyak goreng curah. “Kami sudah bersurat, tapi agen minyak goreng curah tidak menjanjikan minyaknya ada, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.

Baca juga:  Wisata Sehat di Malini Agro Park

Sesuai kebijakan pemerintah pusat ada dua harga yang ditentukan untuk minyak goreng curah. HET untuk per liternya Rp 14 ribu dan Rp15.500 per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan, pemerintah pusat tidak mengatur nilai HET-nya, namun untuk di Badung mencapai Rp 24.000 per liter.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung IB Gede Arjana mengakui, harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan mengalami gejolak, disebabkan kurangnya dan tersendatnya pasokan dari distributor ke pasar tradisional. “Perbandingan harga dari pasar tradisional dan pasar modern terjadi perbedaan yang tidak terlalu signifikan,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Di Gianyar, 24 Desa Adat Kelola Objek Wisata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *