BANGLI, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sesari yang terjadi di Pura Bukit Indrakila, Desa Dausa, Kintamani. Pelakunya remaja belasan tahun, berinisial GA (17).
Pelaku mengaku mencuri sesari dengan cara masuk ke areal pura dengan melompati tembok pura dan merusak pegangan kunci gembok kotak sesari. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta Minggu (17/4) mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Polres Bangli pada Sabtu (16/4) siang. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan kehilangan sesari yang terjadi di Pura Bukit Indrakila. Kejadian itu dilaporkan I Putu Suraputra, pengempon pura setempat.
Pelapor mengetahui kejadian pencurian itu dari salah satu pecalang desa adat setempat pada Senin (11/10/2021), yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian uang sesari di Pura Bukit Indrakila dengan cara merusak pintu gedong bangunan Pura. Kemudian pelapor bersama dengan pecalang melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari laporan tersebut. “Saat dicek memang benar bahwa gagang pintu gedong di salah satu bangunan Pura telah terlepas dan kotak sesari Pura ditemukan dalam keadaan berlubang,” kata Sarta.
Jumlah uang sesari yang hilang sekitar Rp 3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangli.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melakukan introgasi saksi-saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pada saat terjadinya peristiwa pencurian, seorang saksi melihat pelaku sedang berjalan di sekitar TKP. “Berdasarkan informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil menemukan pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian sesari di Pura Bukit Indrakila. Pelaku mengaku uang hasil dari kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Berdasarkan pengakuannya pelaku mencuri dengan cara masuk ke areal pura dengan melompati tembok pura, kemudian merusak pegangan kunci kotak sesari selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut,” terang Sarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kotak sesari dan satu buah obeng. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP. “Saat ini penanganan Kasus tersebut sedang ditangani di Sat Reskrim Polres Bangli dan dilakukan secara khusus mengingat terduga pelaku masih dibawah umur,” kata Sarta. (Dayu Swasrina/balipost)