DENPASAR, BALIPOST.com – Upacara pernikahan adat Bali digelar di lobi Mapolresta Denpasar, Padangsambian, Denpasar, Senin (18/4). Yang menikah seorang tahanan titipan Kejari Denpasar, I Wayan Bawa Kartika (34), pemilik 22 paket sabu-sabu (SS) dan 30 butir ekstasi.
Acara pawiwahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 tanggal 14 April 2022, terkait permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan I Wayan Bawa Kartika dengan Ni Ketut Purnami. “Acara pawiwahan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, namun pihak Laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika. Kami memberi fasilitas tempat dilakukan acara tersebut di lobi Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Selama proses pawiwahan digelar, tersangka Bawa dikawal ketat anggota Sat. Samapta dan Tahti Polresta Denpasar. Tahanan tersebut melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai dipandu oleh seorang mangku.
AKBP Bambang mengungkapkan, saat ini proses perkara Bawa Kartika sudah tahap 2.dan bersatus tahanan Kejari Denpasar. Namun penahannya dititip di Rutan Polresta Denpasar.
Tersangka Bawa ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Desember 2021. Barang bukti yang diamankan 163,64 gram SS dan 30 butir ekstasi. (Kerta Negara/balipost)