Pelimpahan tersangka kasus arisan online ILK, Ira Yuanita Kweani. Ira langsung ditahan, Senin (18/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelimpahan tahap II dilakukan Polda Bali terhadap kasus arisan online. Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka arisan online, Ira Yuanita Kweani selaku distributor pancake durian dan owner arisan online ILK, Senin (18/4).

Menurit Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, JPU dalam kasus ini adalah I Ketut Sujaya dan Eddy Arta Wijaya. Tersangka beralamat di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan itu dititip penahanannya di Polda Bali.

Dijelaskan jaksa, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan dua pelapor berbeda. Pada Agustus 2019 hingga Februari 2020 bertempat di rumah tersangka di Jalan Tukad Balian, pelapor pertama diberitahu oleh iparnya bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik Ira Yuanita. Awalnya korban tidak tertarik karena belum kenal dengan Ira.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Namun saksi kembali memberitahukan bahwa banyak orangtua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut. Lanjut jaksa, korban mengkonfirmasi pada saksi lainnya hingga dia yakin.

Akhirnya korban ikut join arisan tersebut. Pada 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka Ira dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut.

Pada 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp 216.425.000.

Baca juga:  Vaksin Tidak 100 Persen Bebas COVID-19, Ini Harus Tetap Dilakukan

Desember 2019 mulai ada masalah. Uang penarikan milik korban yang seharusnya jatuh tempo Desember 2019 tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem. 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya tersangka siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda.

Awalnya dibayar Rp 21.500.000 namun sisanya Rp 193.925.000 belum dibayar dengan alasan uang korban digunakan tersangka untuk membayar bon member di kloter lainnya. Namun diduga uang digunakan tersangka sendiri.

Korban kedua mendapat kabar soal arisan online via WhatsApp. Pada 13 November 2020 korban telah menjadi member di arisan online ILK, dan mengikuti 19 kloter arisan dengan menyertakan total modal sebesar Rp 205.845.000.

Baca juga:  Pegolf Kenneth Memimpin Sementara di Piala Gubernur

Pada 19 Januari 2020, pelapor meminta uang penarikan salah satu kloter yang telah jatuh tempo, namun uang penarikan tidak diberikan dan begitu juga terhadap kloter lainnya yang sudah jatuh tempo. Pada 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member. Namun, kata jaksa, sampai saat ini tersangka belum mengembalikan uang balik modal milik pelapor. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *