JAKARTA, BALIPOST.com – Sebagai upaya percepatan dari ketertinggalan cakupan peserta imunisasi rutin pada anak selama pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan RI akan menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional pada Mei 2022. “Dalam program itu ada dua kegiatan besar, imunisasi tambahan satu dosis untuk cegah Campak dan Rubela dan imunisasi Kejar bagi balita yang belum lengkap imunisasinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine dalam Seminar Media Pekan Imunisasi Dunia 2022 secara virtual yang diikuti dari Aplikasi Zoom di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (18/4).
Ia mengatakan pandemi COVID-19 telah memicu penurunan program imunisasi terendah dalam beberapa dekade di tingkat global pada 2021. Pada situasi di Indonesia, cakupan imunisasi dasar di daerah turun signifikan dari 93,7 persen pada 2019 menjadi 84,2 persen pada 2021. Pada periode yang sama imunisasi anak di bawah 2 tahun turun menjadi 52 persen dari sebelumnya 72,7 persen.
Penurunan cakupan imunisasi rutin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gangguan rantai pasokan, aturan pembatasan kegiatan, dan berkurangnya ketersediaan tenaga kesehatan, yang menyebabkan penghentian sebagian layanan vaksinasi pada puncak pandemi COVID-19. “Mereka yang belum dapat imunisasi rentan kena penyakit, cacat, bahkan meninggal. Kalau anak tanpa imunisasi itu kumpul dalam satu populasi, bisa memicu kejadian luar biasa penyakit menular di daerah tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk percepatan, kata Prima, pemerintah menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dalam rangka pekan imunisasi dunia 2022. Kegiatan itu menyasar sekitar 800 ribu anak di seluruh Indonesia yang berisiko lebih besar tertular penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin, seperti difteri, tetanus, campak, rubella dan polio.
Tahap I pelaksanaan BIAN akan dimulai pada Mei 2022 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, sedangkan tahap kedua akan berlangsung pada Agustus 2022 di Jawa dan Bali.
Selama periode BIAN, satu dosis imunisasi campak-rubella akan diberikan terlepas dari status imunisasi sebelumnya sesuai target berdasarkan rekomendasi yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Satu atau lebih jenis imunisasi akan diberikan untuk melengkapi status imunisasi anak usia kurang dari 5 tahun. (Kmb/Balipost)