Petugas melakukan sosialisasi prokes saat PPKM Level 2 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali dikeluarkan. Dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini, PPKM tidak berlaku selama 2 minggu. Jadwalnya diperpanjang menjadi 3 minggu, mulai Selasa (19/4) hingga Senin (9/5).

Dalam aturan terbaru ini, Bali kembali menjalani level 2, sama seperti sepekan sebelumnya. Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin. “Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali masih pada Level 2. Masa berlaku tanggal 19 April sampai dengan 9 Mei 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menjelaskan hingga saat ini penanganan pandemi di Bali terus mengalami perbaikan. Risiko penyebaran COVID-19 di Bali juga masih berada dalam zona kuning atau rendah.

Data per 18 April 2022, kasus aktif yang ditangani Bali tinggal 313 orang. “Tidak ada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi terpusat. Saat ini kapasitas bed yang disiapkan untuk isoter mencapai 739 bed di 6 lokasi, namun yang terisi 0,” jelas Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Meresahkan, Gepeng di Kuta Ditertibkan

Diutarakannya, vaksinasi booster atau dosis penguat juga terus digencarkan. Jumlah capaiannya per 17 April sudah 1.751.961 orang atau 58,25 persen dari target sebanyak 3.007.891 orang. Capaian vaksinasi booster tertinggi ada di Denpasar dengan jumlah 392.084 orang atau 77,85 dari target 503.619 orang.

Sedangkan yang terendah capaian vaksinasi boosternya adalah Buleleng sebanyak 220.498 (40,99 persen) dari target 537.957 orang.

Selain itu, terdapat tiga daerah yang mencapai 60 persen, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan. Ada dua daerah yang sudah mencapai 50 persen atau lebih dari target vaksinasi, yaitu Klungkung dan Bangli. Tiga daerah sudah mencapai 40 % atau lebih, yaitu Jembrana, Karangasem, dan Buleleng.

Aturan Level 2

Tidak banyak yang berubah dalam Inmendagri terbaru terkait pengaturan kegiatan masyarakat di Level 2. Mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan dapat beroperasi hingga pukul 22.00.

Baca juga:  Apel Hari Bhayangkara ke-72, Ini Disampaikan Kapolda Bali

Untuk kapasitasnya, tetap maksimal 75 persen seperti aturan sebelumnya. Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Maret 2024, Ini Kabupaten Tertinggi Inflasinya di Bali

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 75 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *