IGN Oka Darmawan.(BP/Nel)

DENPASAR! BALIPOST.com – Sebelumnya pejabat publik tidak bisa menjabat Ketum KONI, sebagaimana UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005. Akan tetapi, jika mengacu pada UU No 11 Tahun 2022, tengang Keolahragaan, maka pejabat publik diperbolehkan menjabat ketua umum induk organisasi olahraga berprestasi ini.

Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan, usai rapat koordinasi bersama jajaran pengurus baru, di KONI Bali, Selasa (19/4), menerangkan, Ketua Umum KONI Jembrana yang baru terpilih I Gede Ngurah Patriana Krsisna, juga sosok pejabat publik, sebagai Wakil Bupati di Bumi Makepung. “Jadi, undang-undang yang baru mengizinkan pejabat publik menakhodai induk olahraga prestasi ini,” ucapnya.

Baca juga:  Enam DPC PDIP Serahkan “Balon” Pilkada ke DPD

Yang terpenting, kata dia, berkomitmen memajukan olahraga di daerahnya. Apalagi, pelaksanaan Muskab KONI merupakan amanat tertinggi di daerah, yang disetujui pengkab cabor. “Ketum KONi dituntut fokus bagaimana caranya memajukan olahragab di daerahnya,” ucapnya.

Sementara Bidang Perencanaan Anggaran I Gusti Putu Anindya Putra, mengungkapkan, pihaknya dalam mengajukan anggaran dibagi untuk biaya operasional, event, dan peningkatan. “Sejauh ini, kami belum membahas nilai nominal anggaran yang diajukan KONI, dan baru dalam tahap koordinasi dengan bidang lain,” kilahnya.

Baca juga:  Terbuka Pada Publik, Bawaslu Gianyar Sandang Predikat Informatif

Ia merinci, anggaran kegiatan seperti porprov, Pra PON, dan PON, sedangkan peningkatan bisa mengarah pada peningkatan prestasi, berikut upaya yang dilakukan. Yang jelas, kata dia, ke depan KONI tidak hanya bertumpu pada APBD, tetapi sudah bisa melakukan terobosan dalam menggali dana. “Kami masih bisa menghimpun dana, misalnya dari pihak swasta,” terangnya. (Daniel Fajry/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *