Petugas mengamankan salah seorang anak yang menggepeng di kawasan Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kawasan Pariwisata Ubud kembali diramaikan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng). Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Selasa (19/4) mengatakan agar tidak menganggu ketentraman kawasan wisata itu, pihaknya mengamankan puluhan gepeng.

Total ada 22 gepeng yang diamankan. Mereka beroperasi menggunakan modus berpura-pura berjualan tisu atau masker. Mereka banyak beraksi di Ubud.

Lebih lanjut dikatakannya, seluruh gepeng yang berhasil diamankan berasal Munti Gunung Karangasem. Sebagian besar gepeng merupakan kalangan anak-anak.

Baca juga:  Petrus Golose Pensiun, Presiden Tunjuk Penggantinya di BNN

Kasatpol PP Gianyar mengimbau ke masyarakat, wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk tidak memberikan sesuatu kepada gepeng. “Karena pemberi dan penerima sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp 25 juta dan hukuman kurungan 3 bulan penjara,” tegasnya.

Made Watha menambahkan keberadaan gepeng ini diamankan karena melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Setelah didata dan dibina, para gepeng ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk diserahkan kembali ketempat asalnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Beralasan Ini, Sejumlah PKL Jualan di Pedestrian By-pass Dharma Giri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *