Penumpang bersiap turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022). PT ASDP Ketapang saat ini sudah mengoperasikan 28 kapal penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk dan akan menambah jumlah kapal serta mempercepat bongkar muat jika terjadi peningkatan penumpang pada masa arus mudik Lebaran 2022. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut hari raya Idulfitri 1443 Hijriah tahun ini. Tujuannya, agar aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan tren mudik lebaran, dapat terjaga dari penularan dan dapat mencegah terjadinya gelombang kasus paska periode libur panjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari keterangan tertulisnya Rabu (20/4), menjelaskan, khusus menyambut lebaran dengan mudik tahun ini, ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur. Yaitu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

“Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik. Masyarakat diharapkan mampu mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah sedemikian rupa dirancang berdasarkan data terkini, fakta ilmiah, dan pengalaman sebelumnya untuk mencegah kemunculan gelombang kasus baru,” kata Wiku.

Adapun 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H, adalah :

Baca juga:  Tabanan Tambah Pasien COVID-19 Meninggal

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri

Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan:

a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

d. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

e. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Tiba di Bali, Pangdam Disambut Tradisi Tepung Tawar

f. Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

2. Syarat kedatangan luar negeri

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:
a. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

b. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1×24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Baca juga:  Walau Kagetkan Banyak Pihak, Gubernur Koster Sebut SE Tak Bisa Ditawar

c. Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

d. Keempat, kewajiban karantina selama 5×24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.

3. Modifikasi mobilitas arus mudik

Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat

Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *