TABANAN, BALIPOST.com – Sengketa lahan atau pertanahan karena konflik perebutan tapal batas masih cukup sering terjadi di Bali, termasuk di Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan membuat terobosan Peta Digital Desa (Padi Desa), atau sistem pengukuran tapal batas untuk mendapatkan data batas desa yang lebih akurat sesuai dengan titik koordinat agar menghindari konflik itu.
Dari 133 desa di Tabanan, baru sekitar 20 persen yang sudah memiliki Peraturan Bupati tentan Batas Desa yang menjadi kebijakan dari program Padi Desa tersebut. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, I Wayan Sudarya mengatakan, inovasi PADI Desa, merupakan kegiatan dari Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Output dari kegiatan ini berupa Peraturan Bupati tentang Batas Desa.
Saat ini jumlah desa yang sudah memiliki Perbup sebanyak 26 desa. Sementara yang sudah sampai pada rancangan Perbup sebanyak 28 desa, sebanyak 10 desa sedang melaksanakan penelusuran lapangan tentang batas desa, selanjutnya 69 desa sedang menunggu giliran penelusuran lapangan dari tim kabupaten. “Dalam penetapan batas desa ini tentunya tim di masing-masing desa pernah menemui kendala di lapangan, namun diselesaikan secara kekeluargaan, semoga tahun ini seluruh desa sudah rampung untuk inovasi Padi Desa ini,” terangnya, Rabu (20/4).
Terkait dengan kendala yang kerap muncul di lapangan, lanjut kata Sudarya, seperti ada perbedaan data antara data pendukung desa dengan titik koordinat hasil penelusuran BIG. “Tetapi setelah dilaksanakan rapat antar kedua desa dilanjutkan dengan penelusuran ulang, disepakati hasil penelusuran tersebut sesuai dengan data pendukung desa,” ucapnya. (Puspawati/balipost)