DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga kepala desa atau perbekel di Denpasar, Kamis (21/4), bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank BUMN di Denpasar. Mereka yang bersaksi untuk terdakwa Riza Kerta Yudha Negara adalah I Made Suwirya (Kades Pemogan), I Gede Wijaya Saputra (Perbekel Padang Sambian Kelod) dan I Wayan Tantra (Perbekel Pemecutan Klod).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, semua saksi ditanya soal Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), serta mekanisme pengurusanya.
Saksi menjelaskan, SKTU biasanya diajukan pemohon, lalu diverifikasi kepala desa dan ditandatangani jika sudah sesuai. Dan itu semua tercatat dalam buku rigister. Namun saat saksi ditunjukkan bukti SKTU yang disita oleh jaksa, semua itu tandatangan dan stempelnya, termasuk korps surat palsu.
Pihak bank juga tidak ada yang pernah croscek ke pihak desa. Sehingga dipastikan bahwa tandatangan, stempel yang disita jaksa palsu.
Karena para perbekel dan kepala desa tadi, tidak pernah mengeluarkan SKTU atas nama nasabah. Sehingga SKTU yang diperlihatkan di persidangan disebut fiktif karena bukan produk kades atau perbekel tadi. (Miasa/Balipost)