Terdakwa saat menjalani sidang secara online. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga kepala desa atau perbekel di Denpasar, Kamis (21/4), bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank BUMN di Denpasar. Mereka yang bersaksi untuk terdakwa Riza Kerta Yudha Negara adalah I Made Suwirya (Kades Pemogan), I Gede Wijaya Saputra (Perbekel Padang Sambian Kelod) dan I Wayan Tantra (Perbekel Pemecutan Klod).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, semua saksi ditanya soal Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), serta mekanisme pengurusanya.

Baca juga:  Kompetisi Liga 3 Rayon Bali Libatkan 10 Tim

Saksi menjelaskan, SKTU biasanya diajukan pemohon, lalu diverifikasi kepala desa dan ditandatangani jika sudah sesuai. Dan itu semua tercatat dalam buku rigister. Namun saat saksi ditunjukkan bukti SKTU yang disita oleh jaksa, semua itu tandatangan dan stempelnya, termasuk korps surat palsu.
Pihak bank juga tidak ada yang pernah croscek ke pihak desa. Sehingga dipastikan bahwa tandatangan, stempel yang disita jaksa palsu.

Baca juga:  Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Karena para perbekel dan kepala desa tadi, tidak pernah mengeluarkan SKTU atas nama nasabah. Sehingga SKTU yang diperlihatkan di persidangan disebut fiktif karena bukan produk kades atau perbekel tadi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *