Wisatawan menikmati keindahan pemandangan Danau Batur, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli akan melakukan penyesuaian tarif retribusi wisata di Kintamani. Tarif retribusi yang selama ini dikenakan Rp 25 ribu kepada wisatawan domestik rencananya diturunkan mulai 1 Mei 2022.

Tak hanya itu Pemkab juga akan melakukan perubahan terhadap klasifikasi wisatawan menjadi tiga kelompok wisatawan. Yaitu, wisatawan mancanegara, domestik, dan lokal Bali.

Adanya rencana penyesuaian tarif muncul setelah Pemkab melakukan pertemuan dengan pihak PHRI Bangli, Rabu (20/4) sore. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta Kamis (21/4) mengatakan dalam pertemuan yang dipimpin Bupati itu, disepakati beberapa hal. Salah satunya penurunan tarif retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Kintamani. Khususnya wisatawan domestik.

Baca juga:  Kemenpar Promosi Pariwisata di Luoyang

Sesuai hasil diskusi, nilai tarif direncanakan turun dari Rp 25 ribu per orang, menjadi Rp 20 ribu. “Kalau tarif untuk wisatawan mancanegara tetap Rp 50 ribu,” kata Sugiarta.

Pemkab juga berencana mengklasifikasikan wisatawan menjadi tiga. Selain wisatawan mancanegara dan domestik, akan ada juga klasifikasi wisatawan lokal Bali. Untuk wisatawan lokal Bali, Pemkab akan mengenakan tarif retribusi Rp 10 ribu per orang. “Nanti tidak akan ada lagi klasifikasi dewasa dan anak. Yang ada hanya wisatawan mancanegara, wisatawan domestik dan lokal Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Pasien Sembuh Tambah Lampaui Kasus Baru, Sama-sama 3 Digit

Terkait adanya rencana penyesuaian tarif itu, bupati akan melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 Tahun 2019. Setelahnya dilanjutkan proses evaluasi di pemerintah provinsi Bali.

Sugiarta mengatakan Bupati merencanakan, tarif retribusi wisata di Kintamani yang baru bakal diberlakukan mulai 1 Mei mendatang. Meski ada rencana penyesuaian tarif, dikatakan bahwa pemungutan retribusi wisata di Kintamani saat ini masih tetap jalan dengan tarif lama. “Sebelum ada aturan yang baru, sementara kami masih pakai tarif yang lama,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Jiwa Masih Terus Bertambah, Jumlah Kasus COVID-19 Harian di Bali Kembali di Atas 100 Orang

Sugiarta menambahkan dalam pertemuan Rabu lalu, PHRI mempersilakan Pemkab Bangli untuk menyesuaikan kembali tarif wisata di Kintamani seperti semula, jika situasi ekonomi sudah pulih. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *