Ofran Deven Nitti ditangkap aparat karena menganiaya dan menghunus pedang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keributan terjadi di kos-kosan, Jalan Nuansa Indah Utara, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (23/4). Pria asal NTT, Ofran Deven Nitti (23) melakukan penganiayaan terhadap Oktavianus Kii (26) dan menghunus pedang.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (25/4) menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan, awalnya pelaku minum arak sebanyak dua botol bersama sepupunya, Dansen Rudianto Babis di TKP. Pada Sabtu pukul 16.00 WITA, datang korban dan parkir di TKP.

Baca juga:  Cemburu, Mantan Pacar Dianiaya di Depan Kafe

Saat itu korban duduk di motornya. “Pelaku lalu menghampiri korban dan bertanya ngapain di sini? Korban menjawab menjemput istrinya yang jadi pembantu rumahtangga di samping rumah kosan tersebut,” ujarnya.

Korban balik bertanya “kenapa?“

Hal tersebut membuat pelaku emosi dan langsung melayangkan pukulan ke pipi kanan korban sebanyak dua kali. Dansen yang melihat kejadian itu langsung melerai dan setelah itu masuk ke kamar kosnya.

Baca juga:  Kasus Anak Telantar di Sidakarya, Ini Penyebab Korban Patah Kaki

Saat itulah pelaku masuk kamar untuk mengambil pedang. Pedang itu langsung dihunus dan pelaku mengejar korban yang meninggalkan TKP untuk menyelamatkan diri.

Mendapat informasi kejadian ini, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda I Ketut Rudana langsung menuju TKP dan menangkap pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengaku tersinggung karena korban menjawab pertanyaannya dengan nada membentak.

Pedang itu diakui milik pelaku dan diselipkan dibaju sweater lalu disembunyikan di dekat tembok depan teras kos Dansen sehingga terlihat. “Kami mengamankan barang bukti sebilah pedang dengan gagang kayu warna coklat. Panjang mata pedang sekitar 60 centimeter beserta sarungnya dari kayu,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR RI  
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *