DENPASAR, BALIPOST.com – Sopir travel tujuan Bali saat ini dalam pemantauan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan bercermin dari ditangkapnya sopir travel, Jeremi (40) asal Malang, Jawa Timur.

Bahkan pelaku sudah empat kali bawa sabu-sabu (SS) rata-rata seberat 1 kilogram.

Selain itu, BNNP juga mengawasi toko Vape. Sebab, salah seorang karyawan toko Vape, Dewa Nyoman Aditya (20), ditangkap aparat.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (27/4), meskipun masih pandemi Covid-19, pihaknya tidak pernah berhenti menindak pelaku narkoba. “Jadi atensi kita semua. Saya mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar dan Polda Bali atas pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti rekor tertinggi di Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Bali-Lombok Diringkus, Ini Modusnya

Awal April ini, kata Sugianyar, BNNP Bali bersama pihak terkait diantaranya Bea Cukai Denpasar dan Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus barang terlarang ini. Saat ini banyak narkoba jenis SS dikirim dari Surbaya memanfaatkan jasa travel ke Bali. “Sudah berkali-kali dikirim ke Bali. Bahkan tiap bulan. Tersangka Jeremi ini mengaku empat kali bawa sabu-sabu,” ujarnya.

Terkait maraknya peredaran tembakau gorila, mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengungkapkan, barang tersebut dipasok dari Makassar. Sasaran peredarannya anak muda di Bali. “Tembakau gorila atau ganja sintetis ini kita tidak tahu zat apa yang dicampurkan. Ini sangat berbahaya karena merusak sistem saraf kita. Saya berpesan kepasa anak muda jangan pernah coba tembakau gorila ini. Ini berbahaya,” tandasnya.

Baca juga:  Beredar Puluhan Narkoba Jenis Baru Merusak Otak

Trend sekarang ini pemesanan tembakau gorila lewat medsos dan dikirim dari Makassar. “Kami akan melakukan pengawasan toko vape, apakah ada indikasi menjual tembakau gorila atau tidak?” ungkapnya.

Seperti diberitakan, tidak hanya Polresta Denpasar dan Polda Bali, BNNP Bali juga mengungkap kasus sabu-sabu (SS) dikemas bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan 1,4 kilogram senilai Rp 1,7 miliar. Pelaku yang ditangkap, Dewa Nyoman Aditya (20), Fuguh Tri Prasetyo (39), Hadi Sukawijaya, Nursudin (31), dan Jeremi (40). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mulai 23 Oktober, AKAP Wajib ke Terminal Mengwi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *