JAKARTA, BALIPOST.com – Baru-baru ini beredar pesan berantai aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022. Dalam pesan hoaks tersebut pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (28/4), pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung itu diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah. “Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” pungkas Wiku.
Menanggapi hoaks Putusan MA, Wiku menegaskan, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. “Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 kedepannya dan keputusannya ini pun disertai akan dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” tegasnya.
Kedua, tidak benar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN. (kmb/balipost)