Suasana penghentian proses penuntutan oleh Kejari Badung pada perkara kasus pencurian ponsel. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian ponsel untuk keperluan belajar daring yang dilakukan Abi Achmad, dihentikan penuntutannya secara restorative justice oleh jaksa dari Kejari Badung. Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf dalam rilisnya yang diterima, Selasa (26/4) malam, Abi Achmad alias Abi sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHP.

Tersangka melakukan pencurian hp untuk memenuhi keinginan putranya. Hp itu akan digunakan putranya untuk keperluan sekolah. Sebelum diselesaikan secara restorative justice, dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Kasipidum I Gede Gatot Hariawan, dan timnya serta dihadiri penyidik Polres Badung.

Baca juga:  Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Korupsi Antam

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jampidum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian mengeluarkan surat penghentian penuntutan pada tersangka Abi Achmad.

Pada 26 April 2022 dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, Kasipidum, korban dan tersangka. “Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ucap Imran Yusuf didampingi Kasi Intel Made Gede Bamaxs Wira Wibowo. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rampok Villa di Ubud Tertangkap di Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *