DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan dialami YO (30) yang dilakukan suami sirinya, AA (34). Kejadiannya, Jumat (22/4) di kos korban, Jalan Pulau Bali, Denpasar.
Dihentikannya penyelidikan kasus ini karena penyidik mengedepankan upaya restoratif justice dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Kronologisnya, korban mengaku dipukul pelaku di bagian kepala, mata, bibir dan tangan. Selain itu korban diinjak dan anaknya berinisial B usia 8 bulan dibawa pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, awalnya mereka bertengkar dan pemicunya korban tidak mau menyusui anaknya. Hal ini yang membuat pelaku emosi dan mengamuk.
Pelaku mengakui membawa anaknya dan tinggal di Jalan Petilasan IV, Sanur. Alasannya karena korban terus mengamuk.
Seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (29/4) mengatakan, pihaknya berinisiatif melakukan restoratif justice terkait kasus tersebut. Tapi sebelumnya telah melakukan gelar perkara dihadiri Kanit PPA, G.A.A.Y. Marhaeningsih dari UPTD PPA Kota Denpasar selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku psikolog. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah melalui proses yang cukup panjang pada Kamis (28/4).
Menurut Kompol Mikael, sebelumnya penyidik Unit PPA telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanyapun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian pada 25 April lalu.
“Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara restoratif justice, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” tegasnya.
Selanjutnya kedua belah pihak membuat surat pencabutan laporan polisi. Korban mengaku tidak menuntut secara hukum. (Kerta Negara/balipost)