DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar melayangkan surat panggilan pemeriksaan pemilik PT GSI, Rizki Adam. Rencananya pemeriksaan pada hari ini, Rabu (4/5).
Namun Rizki Adam tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurut sumber di Polresta Denpasar, karena bos PT GSI tersebut tidak datang, pemanggilan akan dijadwal ulang. “Belum tahu alasan (Adam) tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, polisi punya kewenangan untuk melayangkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak diindahkan maka penyidik bisa melakukan penjemputan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan akan koordinasi dengan penyidik terkait proses penanganan dan penyelidikan laporan tersebut.
Seperti diberitakan, penyelidikan dugaan investasi bodong PT GSI terus berlanjut. Kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Rencananya awal Mei, pemilik PT GSI, Adam Rizki akan diminta keterangan. Panggilan terhadap Adam pada 4 Mei 2022 untuk dimintai keterangan.
Terkait penyelidikan kasus ini, penyidik telah diperiksa tujuh saksi dari karyawan dan karyawati PT tersebut. Hasil penyelidikan sampai saat ini, kasus tersebut masuk unsur penipuan dan atau penggelapan. Untuk jumlah kerugian dari enam korban yang melapor ke polresta sekitar Rp 700 juta. (Kerta Negara/balipost)