MOSKOW, BALIPOST.com – Presiden Rusia Vladimir Putin mengeluarkan dekrit mengenai sanksi balasan ekonomi untuk menanggapi aksi tak bersahabat dari negara asing dan organisasi internasional tertentu. Dekrit tersebut telah ditandangani, kata Kremlin, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/5).
Dalam dokumen itu tidak disebutkan secara terperinci individu atau lembaga mana saja yang terkena sanksi. Menurut dekret, Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan material bagi individu dan lembaga.
Dekret juga mencakup larangan transaksi dengan individu dan perusahaan asing serta izin bagi rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.
Berdasarkan dekret, pemerintah Rusia memiliki 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi. Pemerintah juga akan menentukan “kriteria tambahan” untuk sejumlah transaksi yang dapat dijadikan subjek pembatasan. (Kmb/Balipost)