BANGLI, BALIPOST.com – Tim opsnal Polres Bangli berhasil membekuk pelaku pembobolan sejumlah toko di Bangli. Pelaku, I Wayan Astawa (42) asal Badung, ditangkap di jalur persimpangan Gianyar menuju Bangli. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan kasus pencurian yang terjadi di beberapa toko. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sering melintas di jalan raya Tulikup Gianyar.
“Kemudian pada hari Kamis (5/5) sekitar pukul 02.00 wita, pada saat tim opsnal melakukan pemantuan jalur persimpangan Gianyar mengarah Bangli, tim melihat pelaku melintas dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Jumat (6/5).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa toko di wilayah Bangli yakni di Toko Guna Arta yang berlokasi di LC Aya, Bangli, sebuah toko di Desa Tamanbali, dua toko di Desa Abuan Kecamatan Susut, toko di Desa Undisan dan toko BUMDES di Desa Selat Kecamatan Susut. Tak hanya di Bangli pelaku juga mengaku pernah beraksi di satu TKP di Klungkung dan Gianyar. “Barang yang dicuri ada uang, rokok. Apa yang bisa dia bawa, dibawa,” kata Elim.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Elim, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Modusnya pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol toko menggunakan alat pemotong gembok, obeng, tang. Pelaku biasanya beraksi tengah malam. “Jadi begitu jam orang lagi istirahat, dia keliling mencari tempat yang bisa disasar,” terangnya.
Diungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku baru keluar dari penjara Februari lalu. Tak lama setelah menghirup udara bebas, pelaku kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap tim opsnal Polres Bangli. “Pengakuannya hasil pencurian dipakai kebutuhan sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di cafee dan bermain judi,” kata Elim.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami maslih lakukan pengembangan perkara ini karena besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)