Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang masuk ke Posko THR dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.

“Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/5).

Ia mengatakan, Posko THR itu benar-benar dihadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR. “Hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker, yang terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen),” katanya.

Baca juga:  Koper Berisi Puluhan Reptil Diamankan Petugas Avsec

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. “Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, lanjut dia, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan Disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga:  Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.

Tindak lanjut aduan THR, kata Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.

Baca juga:  KPK Setorkan Uang Perkara Korupsi ke Kas Negara

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari,” katanya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *