SINGARAJA, BALIPOST.com – Diduga kecanduan permainan judi, kakak beradik nekat melakukan aksi pencurian. ML (18) kos di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan dan SS (24) tinggal sementara di Desa Panji, Kecamatan Sukasada ditangkap.
Keduanya nekat mencuri tas berisi uang dan HP milik pedagang Wayan Repida (45) asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Hadimastika seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (11/5) mengatakan, sebelum keduanya diamankan, pihaknya menerima laporan pihak korban pada 19 Maret 2022.
Berdasarkan laporan itu, korban kehilangan tas slemapng yang berisi uang sekitar Rp 20 juta, HP, buku rekening tabungan, dan nota belanjaan. Peristiwa ini terjadi, 19 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WITA. Sebelum kejadian, korban menaruh tas slempang di atas lemari di kios Pasar Anyar.
Saat bangun tidur, korban terkejut karena tas slempang miliknya itu tidak ada di tempatnya. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. “Berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi uang HP, buku tabungan dan nota belanjaan, tas itu diambil ketika korban sedang tertidur di kios pasar tempatnya berdagang,” katanya.
Berbekal bukti, pada 10 April 2022, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Setelah menjalani interogasi awal, keduanya mengakui telah mengambil tas slempang itu.
Sementara itu, dari pengakuan kepada polisi, mereka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak uang untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Kondisi ini ditambah parah lagi karena, terduga pelaku yang sehari-hari mengumpulkan barang rongsokan ini juga mengaku kecanduan permainan judi dengan taruhan uang. Uang hasil curiannya itu, sebagian digunakan memenuhi kebutuhan hidup dan dihabiskan untuk taruhan judi. (Mudiarta/balipost)