Duta Besar Indonesia untuk Belgia merangkap Luxemburg dan Uni Eropa Andri Hadi saat audiensi virtual dengan Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) di Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Uni Eropa mulai 11 Mei 2022 dilakukan pengesahan. Pengesahan itu dilakukan melalui keputusan pelaksanaan yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Indonesia, menurut keterangan KBRI Brussels yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (12/5).

Melalui pemberlakuan penyetaraan itu, maka QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. Dengan demikian, warga Indonesia yang akan berkunjung ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah.

Dengan saling pengakuan ini, maka QR Code dalam sistem Uni Eropa juga dapat terbaca di Indonesia sehingga warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi, kata KBRI Brussels.

Baca juga:  Presiden Tegaskan Mudik Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Sudah Terpenuhi

Pengesahan itu, menurut pihak KBRI, menandakan pengakuan Uni Eropa atas efektivitas sistem sertifikat vaksinasi Indonesia. Dalam upaya interoperabilitas itu, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan telah melalui proses yang cukup panjang dengan Komite Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis serta aspek legalitasnya.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Andri Hadi mengatakan bahwa aksi saling pengakuan ini merupakan bentuk nyata penguatan kerja sama Uni Eropa (EU) dan Indonesia serta memperlihatkan pentingnya posisi Indonesia bagi EU. “Saling pengakuan sertifikat vaksinasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa yang akan berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang,” ujar Dubes Andri Hadi.

Baca juga:  Dibangun Dengan Uang Rakyat, Pembangunan Infrastruktur Harus Sesuai Spesifikasi

Saat ini, sebagian besar negara Eropa telah melakukan relaksasi aturan pembatasan secara bertahap. Namun demikian, sistem sertifikat vaksinasi tetap menjadi alat penting untuk mendukung mobilitas di wilayah Uni Eropa. Hal itu juga ditekankan oleh oleh Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders.

Reynders menyampaikan bahwa Indonesia telah tergabung dalam sistem Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang terhubung dengan 40 negara lainnya serta tentunya 27 negara anggota Uni Eropa. “Hal ini merupakan momentum penting menjelang liburan musim panas yang akan datang,” katanya.

Baca juga:  Wujudkan Indonesia "Incorporated," Rekomendasi UNWTO Wajib Dijadikan Referensi

Sejak November 2021, Indonesia telah masuk dalam daftar putih (white list) Uni Eropa yang berarti bahwa warga Indonesia dapat melakukan perjalanan ke Uni Eropa.

Sistem saling pengakuan sertifikat vaksinasi itu diharapkan dapat semakin mempermudah perjalanan warga negara Indonesia yang berkunjung ke Uni Eropa dan sebaliknya warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *