DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya mewujudkan ketertiban berlalulintas di kawasan Jalan Gajah Mada, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri kembali menggelar penertiban parkir di kawasan itu. Sehari sebelumnya, tim juga sempat melakukan penertian di kawasan tersebut.
Pada kegiatan penertiban, Rabu (18/5) tim kembali menjaring puluhan pelanggar parkir liar. Untuk memberikan efek jera, tim berjanji akan melakukan tindakan yang lebih keras bila kembali ditemukan pelanggaran. “Kemarin kami sudah sidak di sini, dan sekarang kembali kami temukan. Jika nanti masih membandel akan kami gembosi atau langsung derek,” kata Kasi Penegakan Hukum, Dishub Denpasar, Made Joni.
Sasaran yang dicari dalam penertiban tersebut, yakni kendaraan yang parkir di atas trotoar dan tepi jalan. Terutama bila ada rambu larangan parkir. Bila petugas menemukan kendaraan parkir di kawasan terlarang tersebut, langsung ditempeli stiker. “Seharusnya masyarakat bisa memahami bahwa trotoar ini tempat pejalan kaki. Dan parkir di badan jalan jadi penyebab kemacetan,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. “Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” katanya.
Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.
Petugas berharap para pedagang bermobil ini bisa memanfaatkan sejumlah kios yang kosong di pasar. Karena selama ini, banyak kios atau los yang masih kosong di sejumlah pasar, seperti Pasar Kereneng. (Asmara Putera/Balipost)