DAT saat berada di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus rekayasa penculikan yang disertai percobaan perkosaan atas gadis asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, DAT (18), terus didalami. Bahkan, kasus itu bisa berubah menjadi pemberian keterangan palsu.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra usai merilis kasus Narkoba di lobi Polres Tabanan, Rabu (18/5) mengatakan tidak menutup kemungkinan dua orang bisa menjadi tersangka. Mereka adalah DAT dan bapak mertuanya.

Ia mengatakan sampai sekarang Polres Tabanan masih menunggu hasil tes kejiwaan DAT. Sambil menunggu hasil tes tersebut, polisi mengharuskan DAT dan bapak mertuanya untuk wajib lapor.

Baca juga:  WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal akan Ditertibkan, Wagub Bali : Ini Kami Tidak Terima

AKBP Ranefli menjelaskan saat ini anggotanya masih mendalami untuk kasus pemberian keterangan palsu. Sedangkan pemeriksaan kasus penculikan dan percobaan pemerkosaannya, sudah dihentikan karena terbukti adalah rekayasa korban.

Kapolres juga menjelaskan saat ini DAT dan mertuanya masih dalam proses pemeriksaan untuk kasus keterangan palsu. “Kita sudah memeriksa saksi, suami termasuk warga yang menemukan DAT. Dari pemeriksaan didapati cerita penculikan dan percobaan perkosaan itu ternyata tidak benar sehingga untuk kasus ini kami hentikan. Saat ini yang kami dalami adalah kasus keterangan palsunya,” ujarnya, Rabu (18/5)

Baca juga:  Hingga 23 Februari, Segini Jumlah Pungutan Wisman yang Terkumpul

Saat ini baik DAT dan mertuanya yang dari hasil pemeriksaan diketahui bekerjasama dalam membuat cerita rekayasa soal penculikan dan percobaan pemerkosaan, sudah menjalani pemeriksaan psikolog dari tim Polda Bali dan psikater dari tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan. “Sekarang tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.

Apabila dari hasil tes dan bukti-bukti yang ada mendukung menjadi tersangka, baik DAT dan mertuanya tentu akan ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan. “Tetapi dari kasus ini tidak dipaksakan harus menjadi tersangka. Kita tangani hati-hati. Kita harus menelisik dulu awal kronologi, latar belakang pendidikan, dan niatnya mereka membuat cerita ini. Apabila mengarah ke bisa dibebaskan maka tentu dibebaskan. Tetapi jika secara unsur pidana terpenuhi tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ranefli.

Baca juga:  Karya IBTK 2024 Nyejer Selama 21 Hari, Ini Jadwalnya

Diterangkannya, pemeriksaan untuk perkara keterangan palsu ini memang tidak bisa dilakukan secara singkat. Ini karena ada beberapa kondisi dari DAT dan mertuanya yang memerlukan kehati-hatian dan perhatian khusus. Hal ini menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari faktor pendidikan DAT dan mertuanya, hingga faktor lingkungan dan latar belakang kondisi psikis dari DAT dan mertuanya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *