I Gusti Made Palguna. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sangat terpukul dengan kondisi pandemi Covid-19. Sementara pemerintah pusat, demi recovery ekonomi dan mempersiapkan presidensi G20 melakukan pembangunan serta perbaikan infrastruktur khususnya di Bali. Namun, tak banyak proyek pusat menggunakan sumber daya lokal. Akibatnya, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur berdampak semu. Demikian terungkap dalam Dialog Merah Putih, Rabu (18/5) di Warung 63, Jalan Veteran, Denpasar.

Ketua DPP Inkindo Bali, I Gusti Made Palguna, mengatakan, dunia pariwisata yang menjadi sumber PAD, sudah mati suri sehingga proyek-proyek sangat signifikan pengurangannya. Dengan demikian jasa konsultan baik konstruksi maupun nonkonstruksi hanya mengandalkan proyek-proyek yang menggunakan APBN.

Namun ia bersyukur, tahun 2021 telah ada Pergub Bali nomor 22/2021 tentang penyelenggaraan kebijakan jasa konstruksi di Bali. Dari Pergub tersebut dapat memberi angin segar bagi jasa konstruksi dan jasa konsultan, karena adanya imbauan penggunaan sumber daya lokal dengan menggandeng atau KSO dengan kontraktor lokal di Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster akan Wajibkan Komitmen EBT Jadi Syarat Keluarnya IMB

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu kontraktor, khususnya yang menggunakan dana APBD. “Untuk proyek APBN bersyukur punya Pergub yang sangat membantu seperti proyek Besakih, PKB (Pusat Kebudayaan Bali) untuk pemenang jasa konsultannya, lebih dari 90% menggunakan jasa konsultan lokal, arsitek lokal Bali,” ujarnya.

Ia berharap Pergub ini dapat meningkat menjadi Perda agar ketika pemanfaatan sumber daya lokal tidak dilakukan, ada sanksi yang dapat diberikan pada pengguna jasa konstruksi maupun jasa konsultan. Selain itu, sosialisasi Pergub ini agar disampaikan ke OPD OPD di Bali sehingga penegakan Pergub ini dapat optimal.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali Gede Suardita mengatakan, regulasi yang ada diharapkan lebih pro terhadap pengusaha lokal. Proyek-proyek APBN lebih banyak diambil oleh pengembang atau kontraktor yang skala nasional, karena diakui kontraktor atau pengembang lokal daya saingnya kurang.

Sehingga memang perlu diproteksi oleh Pemda baik Pergub maupun Perda. Kontraktor skala nasional dominan merupakan BUMN dan skala besar sehingga jika bersaing dengan kontraktor lokal tentu saja tidak seimbang. Sektor pendukung kontraktor skala nasional dikatakan jauh lebih
mumpuni, lebih komprehensif dari hulu hingga hilir sehingga daya saingnya lebih kuat.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Kematian, Dua Oknum Kadus Divonis 4 Tahun

“Namun kita tidak serta merta terus bergantung pada keberpihakan pemerintah, regulasi Pemda. Dalam era keterbukaan ini, poinnya harus meningkatkan diri, kita harus tinggalkan mental priyayi. Kita harus meningkatkan daya saing kita untuk di internal baik dalam hal teknologi, relasi, dan permodalan. Apabila permodalan kita struggle otomatis daya saing kita akan lebih baik. Jika daya dukung kontraktor atau pengembang didukung dengan alat yang mapan akan meningkatkan daya saing kita juga. Itulah salah satu yang membuat daya saing kita lemah,” ujarnya.

Selain itu, yang membuat kontraktor lokal kalah saing selain kepemilikan alat pendukung proyek, juga faktor permodalan yang kuat, cepat selesai karena tidak banyak libur. Dengan demikian penggunaan kontraktor luar lebih murah atau dapat ditekan biayanya sehingga daya saingnya tentu lebih kuat.

Baca juga:  Jamaah Shalat Ied Meluber di Masjid Sudirman

Akademisi dari Universitas Udayana dan pengamat tata ruang Prof. Putu Rumawan Salain mengatakan, kontraktor lokal di Bali kalah saing bahkan ada yang tidak beroperasi karena kesulitan cashflow. Dengan adanya Pergub Bali nomor 22/2021 memberi angin segar bagi kontraktor lokal.

Namun tidak mudah mendapatkan proyek pemerintah, perlu berbagai kualifikasi sehingga perlu effort yang lebih besar. Titik tolak dari sebuah proyek adalah perencanaan proyek mencakup sumber daya yang digunakan, managemen keuangan, desain, dll sehingga akan diketahui presentase kebermanfaatannya bagi Bali.

Dalam KSO, terkadang kontraktor lokal hanya mendapat porsi kecil atau dianaktirikan oleh pemilik proyek. Dengan keluarnya Pergub Bali, kontraktor diharapkan seirama dengan proyek yang ada sehingga kontraktor lokal berjuang mendapatkan proyek tersebut sekaligus terus meningkatkan kualitas diri. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *