KUPANG, BALIPOST.com – Dua orang pejabat lingkup Pemerintah Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjadi penjabat di Kabupaten Bupati Flores Timur dan Lembata untuk mengganti bupati dan wakil bupati di dua daerah itu yang masa tugasnya berakhir pada 22 Mei 2022.
“Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan dua penjabat bupati untuk Kabupaten Lembata dan Flores Timur,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Doris Rihi, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/5).
Menurut dia, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri kedua penjabat yang telah ditetapkan sebagai penjabat bupati harus segera dilantik karena masa tugas Bupati Thomas Ola Langoday maupun Bupati-Wakil Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Agustinus Payong Boli berakhir pada 22 Mei 2022.
Ia menjelaskan, sesuai rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat melantik penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur secara bersamaan pada Minggu (22/5). “Pada Sabtu (21/5) petang dilakukan kegiatan gladi untuk prosesi pelantikan,” ujar Doris Rihi yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua.
Adapun dua penjabat Bupati yang diusulkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, yaitu Doris Rihi yang saat ini menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT dan Marsianus Djawa yang menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT. (Kmb/Balipost)