Nyoman Mujana. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana, kembali dilaporkan ke Polres Klungkung. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pemalsuan itu diduga dilakukan saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Klungkung periode 2019-2024. Ini menjadi pelaporan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga pernah dilaporkan atas dugaan kasus serupa.

Laporan itu disampaikan ke Polres Klungkung oleh kader Partai Perindo Klungkung I Wayan Sukarta, peraih suara terbanyak nomor tiga dari Dapil Klungkung. Dokumen laporannya ke Polres Klungkung belum lama ini, sebagai pelapor, Sukarta menyampaikan Mujana diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SMA sebagai salah satu persyaratan menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Klungkung.

Sehingga, dia akhirnya bisa lolos dalam persyaratan dari KPU Klungkung dan terpilih dalam pileg saat itu. Atas dugaan tindak pidana itu, banyak pihak merasa dirugikan. Termasuk dirinya sebagai salah satu caleg dari partai yang sama saat itu, baik secara moril maupun materiil.

Baca juga:  Ditanya Soal Mitigasi Erupsi Gunung Agung, Ini Langkah Konkrit Dana-Swadi

Sukarta merasa perlu untuk melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib, untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mujana juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa oleh caleg Partai Perindo lainnya, I Ketut Margiana. Saat itu, Margiana sebagai calon anggota DPRD Klungkung dapil Kecamatan Klungkung dari Perindo, memperoleh suara terbesar kedua, setelah teradu Nyoman Mujana, yang kini menjadi anggota DPRD Klungkung.

Belakangan terungkap, ternyata Mujana diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat proses pendaftaran di silon. Saat itu, Margiana merasa dirugikan. Sehingga tokoh masyarakat yang dikenal sebagai penyanyi Pop Bali jebolan BRTV Bali TV ini mengadu ke Polda Bali.

Baca juga:  Legislatif “Nyalon” Bupati - Wakil Bupati Wajib Mundur

Bahkan, saat itu, Margiana bersama kuasa hukimnya sudah menyertakan sejumlah alat bukti, dari minimal dua alat bukti. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah surat. Surat dari Partai Perindo, surat yang diprint out dari Disdik Provinsi, serta ijazah teradu yang disetorkan ke silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Namun, laporan itu nasibnya tidak jelas. Sehingga Sukarta, merasa perlu melaporkan kembali persoalan ini ke kepolisian.

Atas laporan ini, Mujana saat dihubungi mengaku belum mengetahui laporan baru itu. Meski demikian, dia menanggapi santai laporan tersebut, karena dia merasa tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen, seperti yang dituduhkan rekan-rekannya sesama kader Partai Perindo.

Baca juga:  Per 31 Maret, Sebanyak 11,46 Juta SPT Telah Dilaporkan

Atas laporan tersebut, dia juga menegaskan belum pernah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. “Kalau yang dipermasalahkan itu soal dokumen, kenapa tidak ditanyakan langsung ke KPU Klungkung, yang pada saat itu memproses ke Silon. Kenapa ke Polres Klungkung? Tetapi, karena sudah dilaporkan, saya akan tetap ikuti prosesnya. Saya selama ini merasa tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen,” kata Mujana.

Saat ini, Mujana masih menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung periode 2019-2024. Dia menjadi satu-satunya legislator dari Partai Perindo Klungkung, tergabung dalam Fraksi Persatuan Demokrat. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *