DENPASAR, BALIPOST.com – Desakan sejumlah pihak untuk menuntaskan kasus LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka cukup menjadi perhatian kejaksaan. Apalagi ada lontaran hingga “ngaturang pejati”, jika ada pihak yang “masuk angin” dalam penanganan LPD tersebut.
Dikonfirmasi soal penanganan LPD Serangan, Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (23/5) membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan audit secara internal. “Ya, perkembangn terkini, lagi perhitungan kerugian negara lewat audit internal,” ucap Eka Suyantha.
Dalam kasus ini, pihaknya saat ini meyakini bahwa pemeriksaan saksi sudah dianggap selesai. Namun demikian, jika dibutuhkan keterangan saksi lainnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar akan melakukannya.
Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan sangat hati-hati. Penyidik Pidsus Kejari Denpasar, pada Senin (31/1), telah menggeledah kantor LPD Desa Adat Serangan. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, pada 2015 hingga 2020.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan. Dalam penggeledahan itu ada beberapa dokumen yang disita, termasuk transaksi simpan pinjam, tabungan, dan bukti dokumen terkait lainnya. Sedangkan deposito nol.
Kasipidsus Kejari Denpasar, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sudah melalukan expose dalam perkara dugaan korupsi di LPD ini. Hasilnya, penyidik meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum (PHM). (Miasa/balipost)