Safrizal. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 Juni atau selama 2 minggu ke depan. Jumlah wilayah dengan level 1 terus meningkat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (24/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di level 4.

Baca juga:  Frekuensi Penerbangan China-Indonesia Bertambah Jelang KTT G20 di Bali

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” ucapnya.

Baca juga:  Pria Paruh Baya Hilang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.

Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku hingga 6 Juni 2022.

Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus COVID-19.

Baca juga:  Belasan Desa/Kelurahan di Denpasar Sudah Nihil Kasus Aktif COVID-19

“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada,” kata dia.

Pemerintah daerah katanya tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera dilewati. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *