Seorang pria dites di sebuah stasiun pengetesan COVID-19 di Jerman pada 12 November 2021. (BP/AFP)

BERLIN, BALIPOST.com – Kementerian kesehatan Jerman akan melonggarkan aturan COVID-19 menyangkut kedatangan para pelaku perjalanan ke negara itu. Kemenkes akan menangguhkan persyaratan vaksinasi, bukti sembuh, dan hasil negatif tes COVID-19, demikian menurut laporan kelompok media Funke, Rabu (25/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Pemberlakuan kebijakan ini rencananya berlaku mulai 1 Juni 2022. “Kami akan menangguhkan aturan 3G soal kedatangan, hingga akhir Agustus,” kata Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterback.

Baca juga:  Sistem Buka-Tutup Pasar Tradisional Diberlakukan di Jatim

Aturan-aturan baru itu masih harus mendapatkan persetujuan dari Kabinet pada Rabu serta akan memuat pengakuan pada vaksin-vaksin COVID-19 apa saja yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) walaupun tidak disetujui oleh Uni Eropa, lapor Funke. Kasus infeksi virus corona di Jerman terus berkurang.

Badan penelitian pemerintah Roberet Koch Institute pada Selasa (24/5) melaporkan 64.437 kasus baru infeksi. Jumlah pada Selasa itu lebih kecil dibandingkan satu pekan lalu, yakni 21.815 kasus. (kmb/balipost)

Baca juga:  Di Pasar Sanglah, Ditemukan Dua Jenis Makanan Mengandung Rhodamin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *