BERLIN, BALIPOST.com – Kementerian kesehatan Jerman akan melonggarkan aturan COVID-19 menyangkut kedatangan para pelaku perjalanan ke negara itu. Kemenkes akan menangguhkan persyaratan vaksinasi, bukti sembuh, dan hasil negatif tes COVID-19, demikian menurut laporan kelompok media Funke, Rabu (25/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pemberlakuan kebijakan ini rencananya berlaku mulai 1 Juni 2022. “Kami akan menangguhkan aturan 3G soal kedatangan, hingga akhir Agustus,” kata Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterback.
Aturan-aturan baru itu masih harus mendapatkan persetujuan dari Kabinet pada Rabu serta akan memuat pengakuan pada vaksin-vaksin COVID-19 apa saja yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) walaupun tidak disetujui oleh Uni Eropa, lapor Funke. Kasus infeksi virus corona di Jerman terus berkurang.
Badan penelitian pemerintah Roberet Koch Institute pada Selasa (24/5) melaporkan 64.437 kasus baru infeksi. Jumlah pada Selasa itu lebih kecil dibandingkan satu pekan lalu, yakni 21.815 kasus. (kmb/balipost)