GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar, Rabu (25/5) kembali melakukan upaya penertiban terhadap pelanggaran Perda. Kasatpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan Petugas Satpol PP Gianyar menertiban sejumlah pedagang lapak, dan menertibkan spanduk, baliho, dan reklame di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
Watha menyampaikan petugas Satpol PP Gianyar bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Bali menertibkan 16 baliho. Penertiban sejumlah reklame itu dilaksanakan karena melanggar peraturan daerah.
Puluhan reklame yang ditertibkan karena pemasangan tanpa izin, dan ada reklame izinnya sudah kedaluwarsa dan dalam kondisi usang. Petugas Satpol PP juga menertibkan reklame yang menempel di pohon perindang jalan. “Pemasangan reklame ini melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.
Made Watha memaparkan petugas gabungan juga melakukan penertiban terhadap 10 pedagang. Selain pedagang, petugas juga menertibkan 1 penjual tanah urug di seputaran Jalan Bypass IB. Mantra.
Ia menegaskan keberadaan pedagang tersebut juga melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015. Anggota Satpol PP selanjutnya melakukan pembinaan terhadap pedagang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. (Wirnaya/balipost)