SEMARAPURA, BALIPOST.com – Partai Perindo Klungkung gusar dengan cara kadernya di DPRD Klungkung dalam menentukan tenaga ahli fraksi. Sebab, tenaga ahli fraksi ditentukan tanpa sepengetahuan partai. Ketua DPD Partai Perindo Nengah Suwitra, Kamis (26/5) mempertanyakan hal itu. Bahkan, mengancam keluar dari Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan Partai Perindo dan Demokrat) DPRD Klungkung.
Suwitra mengatakan, awalnya Pengurus Partai Perindo Klungkung tidak tahu proses pengangkatannya. Setelah mendengar informasi itu dan ditelusuri ke Sekwan DPRD Klungkung, ternyata informasi itu benar, bahwa Fraksi Persatuan Demokrat telah menunjuk Made Catur Adnyana sebagai Tim Ahli Fraksi Persatuan Demokrat. “Sebelum menerima orang menjadi tim ahli fraksi, seharusnya Sekwan melakukan konfirmasi ke pengurus partai, tetapi itu tidak ada,” kata Suwitra.
Ini membuat pihak Pengurus Partai Perindo Klungkung kecewa dan mempertanyakannya. Padahal, dalam prosesnya, menurut dia, tentu harus ada rekomendasi dan surat tugas dari partai. Lalu, dia mempertanyakan, apa dasarnya Catur Adnyana diangkat sebagai Tim Ahli Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung. Catur Adnyana bukan seorang Kader Partai Perindo dan kredibilitasnya diragukan.
“Jangan menganggap partai tidak ada artinya. Apa tidak ada orang lain? Kami di dalam pengurus jelas mempertanyakan kompetensinya. Apalagi, mengingat yang diangkat itu adalah mantan narapidana kasus korupsi,” sorot Suwitra.
Suwitra kembali mengingatkan bahwa fraksi merupakan kepanjangan tangan partai. Sementara pengangkatannya sebagai tim ahli fraksi, tanpa sepengetahuan partai. Kalau seperti ini prosesnya, menurut dia, seharusnya lembaga dewan jangan langsung meng-SK kan Catur Adnyana, tetapi harus melakukan konfirmasi ke Partai Perindo Klungkung, agar komunikasi yang terbangun diantara partai yang membentuk fraksi, berjalan harmonis.
Nama Catur Adnyana pernah ramai menjadi sorotan publik, karena terlibat dalam kasus korupsi Pengadaan Instalasi Biogas tahun 2018 di Desa Sakti, Klumpu dan Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida. Hasil audit BPK waktu itu menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini, mencapai Rp 792.912.654.
Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Made Jana, saat dihubungi Kamis (26/5) mengatakan diangkatnya Catur Adnyana sebagai Tim Ahli Fraksi Persatuan Demokrat sudah sesuai mekanisme, hingga disetujui dan di SK-kan oleh Ketua DPRD Klungkung. Saat itu, Catur Adnyana satu-satunya yang melamar saat fraksi membutuhkan tenaga tim ahli. Terlepas dari riwayatnya pernah terbelit kasus, Catur Adnyana dalam proses seleksi dianggap memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, baik itu, pendidikan minimal S-1, memiliki pengalaman birokrasi, pemerintahan dan penganggaran.
“Meski pernah menjadi narapidana, kan tidak kemudian mencabut hak dan kemampuannya menurut undang-undang. Dia paham dengan tugas-tugas tim ahli fraksi. Saya sodorkan namanya ke Ketua Lembaga (DPRD), lalu diamini dan diangkatlah dia (Catur Adnyana) sejak fraksi ini dibentuk,” jelas Made Jana.
Menurut Jana, dalam prosesnya, tidak mesti ada surat tugas dan rekomendasi dari Partai Perindo Klungkung. Karena memilih tim ahli fraksi, dari kalangan profesional, bukan kader partai. Kalau Partai Perindo sekarang protes dan mengancam agar keluar dari Fraksi Persatuan Demokrat, Jana tidak mau ambil pusing. Kalau sikapnya memang demikian, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan prosesnya ke lembaga dewan, apakah selanjutnya bisa dipenuhi atau tidak. Dia tidak mau persoalan internal Partai Perindo Klungkung, dikait-kaitkan dengan keutuhan Fraksi Persatuan Demokrat. (Bagiarta/Balipost)