kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Perbekel Catur berinisial IWS ditahan polisi. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra dikonfirmasi Kamis (26/5) membenarkan hal itu. Dikatakan, IWS ditahan Polres Bangli sejak Selasa (24/5).

Sesuai foto surat perintah penahanan yang diterimanya, IWS ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada 2019. “Jadi sebelum menjadi perbekel. Yang bersangkutan baru jadi perbekel sejak 2020 lalu,” ungkapnya.

Mengenai seperti apa detail kasusnya, Erry mengaku belum tahu. Erry hanya tahu kasusnya dugaan penggelapan soal jual beli tanah di Desa Catur. “Seperti apa kronologis detailnya, saya kemarin sempat ke Catur, tidak ada yang tahu. Siapa yang melapor juga tidak tahu. Saya coba hubungi penyidiknya juga belum mau kasi tahu,” terangnya.

Baca juga:  Dua Penipu Catut Nama Caleg Ditangkap, Satu Pelaku Pecatan Polisi 

Pasca IWS ditahan, kata Erry, per Rabu (25/5) telah dilaksanakan musyawarah desa (Musdes) khusus oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat dan perangkat Desa Catur. Hari itu juga berita acara musdes telah dikirim ke kecamatan.

Erry mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti berita acara itu dengan meneruskannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati Bangli. Nantinya bupati akan menunjuk pelaksana harian (Plh) perbekel demi kelancaran pelayanan di Desa Catur. “Sampai ada putusan hukum tetap. Kalau memang tidak bersalah, nanti dikembalikan lagi. Jadi ini supaya tidak ada kekosongan di pelayanan administrasi pemerintahan desa,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Badung Coret Foto Anggotanya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli Dewa Agung Purnama terpisah mengaku telah mendapat informasi terkait adanya penahanan Perbekel Catur. Pihaknya sudah melaporkan hal itu ke bupati, wakil bupati dan sudah berkoordinasi ke bagian hukum.

Kata Agung Purnama untuk kelancaran pelayanan administrasi di Desa Catur nantinya bupati akan menunjuk Plh. Yang ditunjuk jadi Plh bisa dari desa, bisa dari kecamatan. “Tergantung pimpinan. Plh jabatannya sementara hanya tiga bulan. Kewenangannya hanya administrasi saja,” kata Agung Purnama.

Baca juga:  Sasar Jalan Kargo hingga Buluh Indah, Puluhan Pelanggar Parkir Terjaring

Sementara itu, Kasat Reksim Polres Bangli AKP Androyuan Elim belum bisa dikonfirmasi terkait kasus itu. Dihubungi handphonenya, tidak mendapat jawaban. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *