Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh Dewan Pers berkolaborasi dengan tiga lembaga uji (LU) yakni Kantor Berita (LKBN) ANTARA, Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Kota Denpasar, Bali, Selasa (24/5/2022). UKW yang berlangsung selama dua hari pada 24-25 Mei 2022 itu diikuti 54 wartawan Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 54 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Dewan Pers berkolaborasi dengan tiga lembaga uji (LU) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, 24-25 Mei 2022. Tiga lembaga uji, yakni Kantor Berita (LKBN) ANTARA, Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Ke-54 wartawan yang mengikuti UKW yang dibuka Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya pada Selasa (24/5) itu terdiri atas wartawan jenjang muda sebanyak 20 peserta, wartawan jenjang madya 14 peserta, dan wartawan jenjang utama sebanyak 20 peserta. UKW itu melibatkan sembilan penguji dari Dewan Pers dan ketiga LU, di antaranya A.A. Aribowo/Dewan Pers, Priyambodo RH/LPDS, Maria Andriana/LPDS, Chaidar/LPDS, Ahmad Buchori/ANTARA-Ombudsman, Budisantoso Budiman/AJI, dan Primayanti/ANTARA-LPA.

Saat membuka UKW, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyatakan jurnalis atau wartawan yang kompeten itu penting karena pengaduan terkait wartawan yang diterima Dewan Pers selama 2021 mencapai hampir 700-an pengaduan. “Karena itu, UKW menjadi kebutuhan. Seperti orang yang bisa naik motor, tentu tetap perlu SIM. Wartawan tidak bisa hanya berprinsip 5W+1 H dalam menulis, tapi wartawan harus bisa menulis dengan akurat, baik, dan sesuai kode etik,” katanya.

Baca juga:  Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

Di hadapan peserta UKW yang berlangsung selama dua hari (pagi-malam) itu, ia mencontohkan beberapa persoalan keseharian, di antaranya rilis yang diterima wartawan itu tetap harus dikonfirmasi kepada narasumber dari rilis tersebut, apalagi kalau rilis itu mengandung perbedaan pendapat agar tidak bermasalah.

“Kode etik juga harus dipahami dengan benar pasal-pasal yang ada. Intinya, kode etik itu terkait dengan masalah jurnalistik, jadi kalau ada wartawan yang melakukan tindak kriminal, seperti melanggar peraturan lalu lintas ya jangan mengaku wartawan. Itu jauh dari soal kode etik jurnalistik,” katanya.

Baca juga:  Venue Panahan Diusulkan Pindah ke Denpasar

Dalam kesempatan itu, sembilan penguji dari masing-masing LU itu diperkenalkan kepada peserta oleh Edy M Ya’kub (Kepala LKBN ANTARA Biro Bali), Baskoro (LPDS), dan Budisantoso Budiman (AJI). “Terima kasih kepada Dewan Pers yang memfasilitasi UKW ini, semoga wartawan di Bali bisa memanfaatkan UKW ini secara optimal agar bisa menjadi lebih kompeten lagi. Bagi media, peningkatan kapasitas SDM itu penting agar publik menerima informasi yang akurat dan baik,” kata Edy.

Sementara itu, Budisantoso Budiman dari AJI menyarankan UKW ke depan lebih dikembangkan sesuai dengan perkembangan digitalisasi saat ini. “Ke depan, bisa saja UKW dilakukan secara hybrid, misalnya penguji tidak harus datang ke Bali, tapi teman-teman jurnalis Bali berkumpul di satu tempat,” katanya.

Baca juga:  Dewan Pers Desak Proses Legilasi RUUKUHP Dilakukan Terbuka

Sebelumnya, LKBN ANTARA Biro Bali menjadi tuan rumah acara “coaching clinic” bagi 10 pewarta LKBN ANTARA dari Biro Jawa Timur, Biro Bali, Biro NTB, dan Biro NTT di Kantor LKBN ANTARA Biro Bali di Jalan Mataram 1, Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali pada 29-31 Maret 2022.

Narasumber pelatihan untuk meningkatkan kualitas penulisan berita dan artikel itu adalah Ahmad Wijaya (Anang) yang merupakan Ombudsman LKBN ANTARA dan Sigit Pinardi yang juga Kepala Redaksi (Kared) Polhukam LKBN ANTARA. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *