Sejumlah ternak babi yang diangkut truk berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelonggaran kebijakan pengiriman ternak antarpulau dari Bali ke Jawa diterapkan di tengah meredanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Karantina Pertanian membuka pengiriman khusus ternak babi keluar Bali melalui jalur darat Pelabuhan Gilimanuk.

Pelonggaran ini sudah mulai berlaku pekan ini, tetapi dalam pengiriman langsung ke tujuan dan selama di jalan menerapkan biosecurity ketat. Sedangkan untuk sapi, masih menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat yang kemungkinan keluar mulai pekan depan karena desakan penjualan ternak kurban.

Pelonggaran untuk pengiriman babi melalui jalur darat ini, menyikapi keluhan para peternak Babi di Provinsi Bali. Alternatif solusi melalui Tol Laut, dinilai kurang tepat.

Baca juga:  Pengungsi Bencana Gunung Agung, Sejumlah BUMN Mulai Persiapkan Bantuan Jangka Panjang

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, I Nyoman Ludra, Jumat (27/5) membenarkan adanya pelonggaran kebijakan pengiriman ternak Babi, setelah sempat ada pelarangan berkaitan dengan Wabah PMK di empat Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. “Kalau Babi sudah boleh, mulai sekarang bisa. Tapi juga harus lengkap perijinan termasuk SKKH,” ujar Ludra.

Keputusan ini menyikapi para peternak Babi yang mengalami kesulitan penjualan keluar Bali. Sementara pasar besar untuk Babi ada di Jakarta.

Solusi dengan jalur laut, menurutnya memberatkan para pelaku pengiriman Babi. Selain itu juga waktu yang cukup lama di laut.

Baca juga:  Kabar Baik! Korban Jiwa COVID-19 Bali Nihil Tambahan

Sementara untuk ternak lain seperti kambing dan sapi masih mengikuti aturan larangan lalu lintas ternak. Memang menurutnya ada indikasi lampu hijau untuk membuka pengiriman antarpulau selain di lima Kabupaten yang ditetapkan daerah wabah.

Hal ini dilakukan karena banyak peternak Sapi dan Kambing yang mengharapkan agar pada Idul Adha, ternak mereka bisa untuk kebutuhan kurban. Tapi, menurutnya masih menunggu revisi aturan dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, angin segar bagi para peternak Babi dalam lalu lintas ternak, juga diharapkan bisa untuk sapi dan kambing. Para peternak sapi juga mengaku terhimpit di situasi menjelang Idul Adha dimana ternak mereka bisa dijual, tak bisa keluar.

Baca juga:  Timnas Kabaddi Pelatnas di Bali

IB Nawa, salah seorang peternak dan penjual sapi, mengaku akibat PMK terdampak secara ekonomi dimana harga jual sapi turun. Bukan hanya sapi dewasa, tetapi juga bibit sapi ikut terdampak harganya merosot.

Saat ini kewaspadaan agar PMK tidak merembet ke Bali perlu dilakukan. Agar tak semakin memperburuk kondisi peternak di Bali. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *