BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menahan Perbekel Catur berinisal IWS atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim membenarkan hal itu.
“Memang benar tersangka kami tahan,” kata Androyuan Elim dikonfirmasi Jumat (27/5).
IWS ditahan selama dua puluh hari. Androyuan mengungkapkan alasan pihaknya menahan IWS.
Dikatakannya, selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil. Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus.
IWS ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hanya saja mengenai bagaimana kronologis kasusnya, Androyuan masih enggan menyampaikannya.
Sementara itu pascapenahanan IWS, Bupati Bangli telah menunjuk Plh Perbekel Desa Catur. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bangli Dewa Agung Purnama dikonfirmasi Jumat (27/5) mengatakan yang ditunjuk jadi Plh perbekel yakni sekretaris desa setempat. Plh ditugaskan per 27 Mei.
Sebelumnya Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra dikonfirmasi Kamis (26/5) mengatakan IWS ditahan Polres Bangli sejak Selasa (24/5). Sesuai foto surat perintah penahanan yang diterimanya, IWS ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada 2019 lalu. Sebelum menjabat jadi perbekel Catur. “Yang bersangkutan baru jadi perbekel 2020 lalu,” ujarnya.
Hanya saja mengenai seperti apa detail kasusnya, Erry mengaku belum tahu. Erry hanya tahu kasusnya dugaan penggelapan soal jual beli tanah di desa Catur. (Dayu Swasrina/balipost)