Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 te 23 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Demikian dijelaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 te 23 ntang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (1/6).

Baca juga:  Jokowi Beri Sinyal "Reshuffle," Minta Semua Pihak Tunggu Saja

Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024. Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan. “Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan.

Baca juga:  DPRD Soroti Rendahnya PAD Pariwisata Banyuwangi

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP elektronik. “Jadi, jumlahnya tidak sampai jutaan,” kata dia.

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan kesepuluh Malaysia.

Baca juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Lukas Enembe

Ia menyebutkan WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang, Jepang 1.057 orang, Australia 1.006 orang, dan Belanda 961 orang. “Tiongkok sebanyak 909 orang, AS 890 orang, Inggris 764 orang, India 627 orang, Jerman 611 orang, dan Malaysia 581 orang. Sisanya dari berbagai negara lain,” ujar Dirjen Zudan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *