JR asal NTT ditemukan meninggal dunia di selokan Jalan Pidada, Ubung, Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para pelaku pembunuhan seorang pria asal NTT, Jape Rina alias Agus (28) ditangkap aparat dan dibawa ke Bali. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap adalah Minto Umbu Rada (21), Papi Langu K. Humba (18), dan Benyamin Haingu (22).

Mereka pun langsung diinterogasi. Menurut sumber, Rabu (1/6), awalnya ditangkap tersangka Benyamin di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Dari pengakuan Benyamin, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I AKP I Ketut Sudiarta didampingi Kasubnit I Ipda Kadek Astawa Bagia berhasil meringkus Minto dan Papi di Lembar, NTB. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Bos GSI Penuhi Panggilan Polisi

Hasil interogasi, Minto mengaku memukul menggunakan balok kayu ke wajah korban. Tersangka Papi mengakui melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu dan batako mengenai kepala korban.

Sedangkan Benyamin mengakui telah melakukan pemukulan dengan batako mengenai kepala korban.
Sedangkan satu orang tersangka lagi, Daud yang kini masih diburu, berdasarkan pengakuan para tersangka yang ditangkap, melakukan pemukulan dengan batako dan balok kayu mengenai wajah serta kepala korban.

Baca juga:  Kuras Tabungan Pacar, Pria Asal Surakarta Ditangkap

Kemudian Papi, Minto, dan Daud (DPO) membawa korban yang sudah tidak berdaya serta sepeda motornya diletakkan di selokan pinggir jalan di Jalan Pidada I, Ubung, Denut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *