Petugas Kejati Bali saat menyambangi LPD Adat Sangeh. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, hingga statusnya naik ke penyidikan, kasus dugaan korupsi di LPD Adat Sangeh, Badung, memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan salah satu pengurus LPD sebagai tersangka dalam kasus yang konon merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar tersebut.

Dia adalah tersangka berinisial AA. Penetapan AA sebagai tersangka dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (3/6).

“Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ucap Luga.

Baca juga:  Indonesia Umumkan Kasus Cacar Monyet Pertama

AA adalah pengurus LPD yang sudah 31 tahun bekerja di sana. Kata dia, berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan seorang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi. Kejari menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Turis Asal Amerika Ditangkap Karena Pukul Satpam

Kata Luga, di 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA. Salah satu modusnya membuat kredit fiktif. “Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada Jumat, 3 Juni 2022,” sebutnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp130.869.196.075,68. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70.000.000.000.

Baca juga:  Puluhan KK Eks Transmigran Timtim Segera Terima SHM

“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” terangnya.

Setelah menetapkan tersangka penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *