Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 12 ribuan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya. Demikian dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengklarifikasi dan menyangkal terkait kabar ada sebanyak 12 ribu sertifikat tanah dibagikan kepada penerima fiktif. Sunraizal menjelaskan, bahwa ribuan jumlah sertifikat itu belum diserahkan kepada penerimanya, melainkan masih disimpan oleh BPN.

“Ada beberapa yang belum diserahkan. Ini yang kemarin kita beda bahasa, ada yang belum diserahkan ini sebanyak 12.985 ini belum diserahkan,” kata Sunraizal dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/6).

Baca juga:  Ada SKB Rp 150 Ribu, Warga Urus PTSL Diminta Belasan Juta Rupiah

Sunraizal menjelaskan, alasan lebih dari 12 ribu sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya dikarenakan ada kendala dalam beberapa hal.

“Bermacam-macam modelnya. Ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, kemudian pemiliknya berada di luar kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga kesulitan untuk menghubungi. Ada yang sertifikat sudah jadi tapi belum dibagikan, orangnya tidak ada,” kata dia.

Selain itu ada pula penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL, bidang tanah yang tumpang tindih dengan kawasan lain dan sebagainya.

Baca juga:  Dari Terduga Teroris Hujani Aparat dengan Tembakan hingga Jadwal Pelayanan GeNose di Bandara Ngurah Rai

Sunraizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis. Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar regulasi. Sementara apabila kendala tersebut berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN maka akan dilakukan koordinasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatera Utara dibagikan pada penerima fiktif.

Baca juga:  Dukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Gianyar Raih Paritrana Award 2024

Sunrizal menjelaskan ada perbedaan bahasa yang digunakan oleh anggota DPR dengan pihak Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.

Program PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah Presiden Joko Widodo yang dilakukan sejak 2016. Program ini membantu masyarakat menerima sertifikat hak atas tanah miliknya yang selama ini belum tersertifikasi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *