Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, yakni Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN dimutasi terkait dengan perbuatan tercela.

“Pimpianan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan jika melakukan perbuatan tercela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/6).

Baca juga:  Impor Psikotrapika, Turis Inggris Divonis 2 Tahun

Menurut Ketut, penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep. Dikatakan pula bahwa kedua jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” kata Ketut.

Baca juga:  Perry Warjiyo Secara Aklamasi Kembali Pimpin ISEI

Sejumlah media massa dan media elektronik memberitakan terkait dengan jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia. “Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas,” kata Ketut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *