SEMARAPURA, BALIPOST.com – Munculnya surat dari KemenPAN-RB perihal status kepegawaian di pemerintah pusat dan daerah, hanya ada PNS dan PPPK, memunculkan keresahan di kalangan tenaga kontrak. Apalagi setiap daerah, jumlahnya mencapai ribuan orang. Demikian juga di Kabupaten Klungkung. Salah satu anggota DPRD Klungkung Ketut Sukma Sucita, Minggu (12/6) mengaku menerima hanyak pengaduan perihal soal ini, namun belum diketahui akan seperti apa nasib mereka nanti.
Politisi Partai NasDem ini pun belum bisa memberikan penjelasan yang lugas, terhadap situasi ini. Agar mereka tidak dihantui keresahan dalam bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Apalagi, selama ini tenaga kontrak di setiap OPD ini sangat dibutuhkan keberadaannya dalam menjalankan tugas-tugas penting di setiap OPD. Munculnya surat KemenPAN-RB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 ini semakin membuat keresahan tenaga kontrak ini memuncak, karena dalam surat tersebut, ditegaskan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN (PNS dan PPPK) pada instansi masing-masing.
Pegawai diluar itu, dipersilahkan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Dalam surat itu juga mengamanatkan agar pemerintah daerah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 Nopember 2023. “Banyak tenaga kontrak menanyakan bagaimana nasibnya ke depan. Saya berharap tentu pemkab agar bisa melindungi mereka semua. Siapkan perencanaan untuk mengatasi ini,” katanya.
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, mengatakan sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN. Seperti tenaga kontrak atau honorer yang bisa memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Demikian memetakan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung. Agar proses seleksi nanti, hasilnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini juga sudah dia tekankan kembali saat memimpin eksekutif dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Klungkung di Ruang Sabha Mandala pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana, menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait, guna mengetahui tindak lanjut setelah surat tersebut diterima dari pemerintah pusat. Sebab, ini merupakan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah. Langkah awal yang paling memungkinkan dilakukan di daerah, adalah melakukan pemetaan. “Nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai yang dibutuhkan, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi. Itu kami siapkan semua,” tegasnya.
Saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung, terdiri dari 2.289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah. “Termasuk menyikapi sisa 81 tenaga honorer daerah ini pun kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)