DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali melalui Kejari Denpasar, Rabu (15/4) menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Kejari Denpasar, Rabu (15/6) telah menerima pelimpahan.
“Tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Eka Suyantha.
Masih menurut jaksa, Gung Akey juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum. Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tdak benar dengan ancaman pidana empat tahun.
“Untuk selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang,” tandas Eka.
Namun demikian, Gung Akey yang dikenal aktif di medos dan aktif dalam perjuangan Hindhu Dresta Bali, usai dilakukan pelimpahan tahap II tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan. “Tidak ditahan,” tandas Eka. (Miasa/balipost)