I Made Suryawan dkk., saat mengajukan pembelaan terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di LPD Kota Tabanan, Cok Istri Adnyana Dewi (55) menangis saat diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan, Kamis (16/6). Sebelumnya, Cok Istri dituntut empat tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Didampingi kuasa hukumnya I Made Suryawan dkk., sambil menangis perempuan itu memohon keringanan hukuman pada majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson. Alasannya, ia saat ini sedang merawat orangtuanya yang sedang sakit.

Sementara Suryawan dalam pledoinya menyampaikan bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai niat batin untuk memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara pada LPD Desa Adat Kota Tabanan. Oleh karena perbuatan kasbon yang dilakukan adalah terpaksa semata-mata demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terutama biaya sekolah anak-anaknya dan renovasi rumah satu-satunya.

Baca juga:  PHDI Bali Bahas Penolakan Proyek SUTET di Kawasan Pura Segara Rupek

Sehingga tak ditampik bahwa benar terdakwa telah melakukan kasbon pada LPD Desa Adat Kota Tabanan sebesar Rp476.812.500 yang diawali dari niat pinjam tapi oleh Bendahara I Gusti Putu Suwardi disarankan melalui kasbon. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, Ir. I Nyoman Bawa.

Kasbon tersebut dilakukan terdakwa dari 2010 sampai 2016 serta telah pula dilakukan pembayaran dengan potong gaji dan uang cash dari 2015 sampai 2021 dengan jumlah sebesar Rp197.411.000. Sehingga yang belum dilunasi adalah sebesar Rp 279.401.500 dan terhadap sisa tersebut terdakwa pula telah berusaha mau melunasinya dengan cara menggunakan uang tabungan dari saudaranya akan tetapi tidak mau diproses oleh pihak LPD Desa Adat Kota Tabanan dan penyidik.

Baca juga:  Pilih Berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Karangasem, Ini Kata Ketua Gerindra Bali

Selain itu, Suryawan dkk., juga menilai bahwa JPU tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara obyektif. Sehingga terkesan tidak manusiawi akibatnya bisa menciderai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa.

Dasarnya, kata Suryawan, uraian JPU dalam tuntutannya terkesan copy paste belaka dari BAP, tanpa melakukan penilaian berdasarkan atas fakta yang terungkap dalam persidangan secara benar dan obyektif. Namun demikian, dia tetap mohon hukuman yang seadil-adilnya pada majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut.

Baca juga:  Pariwisata Denpasar Terdongkrak Liburan Lebaran, Okupansi Hotel Capai 50 Persen

Sementara Nyoman Bawa yang dituntut pidana penjara delapan tahun mengakui bahwa dananya sebagian digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam. Ia juga mohon keringanan hukuman, karena dia telah berterus terang mengakui perbuatannya. Dia juga meminta maaf pada keluarga atas perilakunya selama ini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *