DAT saat berada di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan rekayasa penculikan dan pemberian keterangan palsu, yang melibatkan DAT (19) di Kecamatan Kediri pada awal bulan Mei 2022 tak dilanjutkan prosesnya. Polres Tabanan menyatakan secara resmi kasus tersebut diselesaikan dengan proses restorative justice.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (20/6) menyampaikan, pembatalan kasus DAT ini, karena beberapa unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. “Penetapan DAT atau mertuanya sebagai tersangka tidak bisa dilakukan. Sehingga secara resmi kasus ini dihentikan melalui Restorative Justice,” jelasnya.

Baca juga:  Ambil Paket SS dari Malaysia, Dharmawangsa Divonis Segini

Dikatakan pula ada sejumlah hal yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan kasus ini. Salah satunya hasil pemeriksaan psikologi terhadap DAT dan mertuanya yang menyatakan keduanya memiliki tingkat intelektual rendah.

Selain itu dari pemeriksaan psikologi, DAT memiliki dissosial, yakni satu kondisi yang membuat DAT melindungi dirinya secara berlebihan dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga dalam pemeriksaan sering kali memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Secara intelektual rendah dan untuk DAT juga memiliki kecendrungan sifat dissosial. Inilah yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lama, lantaran keterangan kerap berubah-rubah,”jelasnya.

Baca juga:  Miyabi di Bali Viral di Medsos, Begini Kata Imigrasi

Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tidak memenuhi unsur niat yang bertujuan untuk mengajarkan DAT berbohong atau mengarang cerita dirinya diculik. “Aksi mengikat tersebut murni karena mertuanya ingin memberikan pelajaran kepada DAT karena dia sering keluar dengan laki-laki lain dan pulang malam, dan DAT yang menceritakan bahwa dirinya diculik, itu murni karena dia ingin membela diri,” ucapnya.

Karena kasusnya ditutup dengan RJ atau pendekatan secara kekeluargaan, baik DAT dan mertuanya tidak dijadikan tersangka kasus pemberian keterangan palsu seperti yang ada dalam Pasal 220 KUHP. “Saat ini, DAT sudah dikembalikan kepada orang tuanya namun kini tinggal di ruman bajang. Mertuanya juga sudah dinyatakan bebas dan mereka juga sudah minta maaf kepada instansi kepolisian dn seluruh pihak yang sempat direpotkan karena viralnya kasus DAT ini,” tambah Ranefli. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Didalami, Penyebab Kebakaran di Pura Puseh yang Ludeskan Lima Pelinggih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *